Bidang Usaha Tertutup Bagi PMA

Bidang Usaha Tertutup Bagi PMA

Posted in Uncategorized | Leave a comment

UU Penanaman Modal

Ketentuan Penanaman Modal

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Trade Related Investment Measures (TRIMS)

PERDAGANGAN GLOBAL DAN TINDAKAN INVESTASI:
Trade Related Investment Measures (TRIMs)
[Orinton Purba, Konsultan Hukum Investasi]

PENGANTAR
Tulisan ini dimaksudkan hanya untuk memberikan pemahaman secara umum kepada para pembaca mengenai Trade-Related Investment Measures (TRIMs), sebagai salah satu kesepakatan dalam konvensi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). TRIMs adalah perjanjian tentang aturan-aturan investasi yang menyangkut atau berkaitan dengan perdagangan. Kesepakatan TRIMs dimaksudkan untuk mengurangi atau menghapus kegiatan perdagangan dan meningkatkan kebebasan kegiatan investasi antar negara. Tujuan utama TRIMs adalah untuk menyatukan kebijakan dari negara-negara anggota dalam hubungannya dengan investasi asing dan mencegah proteksi perdagangan sesuai dengan prinsip-prinsip GATT. Pertimbangan-pertimbangan tersebut menjadi dasar perundingan yang mengarahkan negara-negara penerima modal mengatur investasi asing di negara tersebut. TRIMs melarang pengaturan-pengaturan penanaman modal asing yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip GATT 1994, sebagai instrumen untuk membatasi penanaman modal asing, namun ada pengecualian-pengecualian tertentu asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu juga Hal ini sangat penting diketahui para pengusaha di Indonesia sehingga mereka dapat melihat sejak dini kebijakan-kebijakan internasional yang sangat signifikan mempengaruhi pengembangan usaha di kemudian hari. World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangan di negaranya masing-masing. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan. Pemerintah Indonesia merupakan salah satu negara pendiri Word Trade Organization (WTO) dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Oleh sebab itu, apapun alasannya, cepat atau lambat, kebijakan-kebijakan investasi di Indonesia harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam Konvensi Organisasi Perdagangan Dunia tersebut.

PENGERTIAN TRIMs
TRIMs adalah perjanjian tentang aturan-aturan investasi yang menyangkut atau berkaitan dengan perdagangan. Kesepakatan TRIMs dimaksudkan untuk mengurangi atau menghapus kegiatan perdagangan dan meningkatkan kebebasan kegiatan investasi. TRIMs merupakan isu baru dalam WTO. Perundingan TRIMs sarat dengan kepentingan negara-negara maju dan mendapatkan pertentangan dari negara berkembang, sehingga menjadi isu yang sensitif. Sejak awal pembahasan agenda Putaran Uruguay, pihak Amerika Serikat yang didukung oleh Jepang mendorong supaya TRIMs diikutsertakan dalam Putaran Uruguay. Keinginan Amerika Serikat adalah larangan terhadap TRIMs yang paling menyebabkan distorsi perdagangan dan adanya kerangka penerbitan untuk TRIMs yang lain. Bagi negara maju TRIMs diarahkan untuk menghilangkan aturan dalam bidang investasi yang dapat menimbulkan distorsi dalam perdagangan internasional. Tuntutan pokok negara-negara maju yang belum dapat diterima negara berkembang meliputi 2 hal. Pertama, negara berkembang tidak menerapkan kebijakan yang menentukan investor asing untuk mengekspor sebagian produksinya sebagai syarat izin investasi (export performance requirement). Kedua, menerapkan kebijakan yang menentukan investor asing untuk menggunakan sebagian dari input produksinya dari sumber dalam negeri (Domestic Content Requirements). Siti Anisah, “Implementasi TRIMs dalam Hukum Investasi di Indonesia”, Hukum Bisnis, Vol. 22 (Desember 2005): 34.

Pada tingkat perundingan Menteri di Brussel, perbedaan tersebut belum dapat diatasi. Hal-hal yang masih mengandung perbedaan fundamental dalam pertemuan ini berkaitan dengan ruang lingkup TRIMs yang akan diatur, tingkat disiplin yang akan diterapkan, aplikasi disiplin terhadap negara berkembang, dan masalah aturan permainan dalam hal perilaku dunia usaha, terutama dunia usaha negara maju dalam tindakan yang bersifat restriktif dan anti kompetisi. Peraturan WTO yang berhubungan dengan Perdagangan, yaitu Trade Related Investment Measures (TRIMs) dibahas dalam Putaran Uruguay yang bertujuan untuk menyatukan kebijakan dari negara-negara anggota dalam hubungannya dengan investasi asing dan mencegah proteksi perdagangan sesuai dengan prinsip-prinsip GATT.

Pertimbangan-pertimbangan tersebut menjadi dasar perundingan yang mengarahkan negara-negara penerima modal mengatur investasi asing di negara tersebut. TRIMs melarang pengaturan-pengaturan penanaman modal asing yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip GATT 1994, sebagai instrumen untuk membatasi penanaman modal asing, namun ada pengecualian-pengecualian tertentu asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu juga. Sebagai contoh daftar di bawah ini diajukan oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa dalam putaran Uruguay, yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan:
1. “Local content requirements (LCRs)” memaksa para investor untuk membeli atau menggunakan input dari sumber-sumber lokal mutlak sejumlah tertentu atau sebagai persentase nilai atau kuantitas produksi.
2. “Domestic manufacturing requirements” mewajibkan seorang investor untuk memproduksi sejumlah persentase tertentu atau sejumlah produksi yang ditetapkan atau input di negara tujuan.
3. “Trade balance requirements” membatasi seorang investor melakukan impor produk-produk atau menggunakan produk-produk impor untuk kepentingannya.
4. “Exchange restrictions” umumnya membatasi akses investor untuk menggunakan mata uang asing atau terhadap pendapatan ekspornya.
5. “Domestic sales requirements” mewajibkan penjualan sebesar persentase tertentu dari output atau kuantitas minimum atau nilai produksi di pasar negara penerima investasi.
6. “Export performance requirements” mewajibkan seorang investor untuk mengekspor sebesar persentase yang ditentukan atau sebanyak kuantitas atau nilai tertentu.
7. “Product mandating” mewajibkan seorang investor untuk memberikan hak-hak eksklusif investasi terhadap pasar ekspor yang ditentukan, atau mewajibkan investor tersebut untuk melakukan ekspor ke pasar regional dan internasional tertentu.
8. “Technology transfer requirements” mewajibkan seorang investor untuk memasukkan teknologi tertentu dalam proses produksinya atau melakukan penelitian dan pengembangan teknologi di negara penerima investasi.
9. “Local equity requirements” mewajibkan investor untuk mempertahankan atau mengontrol jumlah persentase modal dalam suatu investasi.
10. “Licensing requirements” mewajibkan seorang investor untuk membuat lisensi produk dan penggunaannya, atau menjual produk dan teknologi tertentu kepada perusahaan-perusahaan domestik.
11. “Manufacturing restrictions” mencegah seorang investor untuk melakukan pabrikasi untuk produk-produk tertentu.
12. “Remittance restrictions” membatasi melakukan transfer keuantungan, pendapatan atau modal ke negara asalnya.
13. “Incentives” termasuk tindakan-tindakan yang memaksa para investor asing untuk menerima TRIMs tertentu, sementara sambil menawarkan benefit atau keuntungan kepada investor.

Peraturan atau kebijakan tersebut di atas menyangkut bidang-bidang yang sensitif, di mana pembatasan, keharusan dan prasyarat diperlakukan oleh negara-negara penerima modal asing.

PRINSIP-PRINSIP TRIMs
Dalam bagian ini akan dibahas secara rinci ketentuan-ketentuan yang diatur dalam TRIMs termasuk ilustrative list,antara lain: Pasal 1 dari TRIMs yaitu:
“This Agreement applies to investment measures related to trade in goods only (referred to in this Agreement as “TRIMs”.
[…….Perjanjian ini hanya berlaku untuk tindakan-tindakan investasi yang berkaitan dengan perdagangan barang].
Menurut Prof Erman Radjagukguk, Pasal 1 ini atas memiliki 2 (dua) alternatif, pertama bahwa TRIMs berhubungan dengan perdagangan barang, dan kedua TRIMs meliputi peraturan-peraturan yang mempunyai akibat penyimpangan dari prinsip GATT dan merugikan perdagangan barang. Sementara pengertian kedua hal tersebut adalah mengurangi atau menghapus segala kebijakan investasi yang menghambat kegiatan perdagangan dan kebebasan kegiatan investasi dan menghapus aturan investasi yang dapat mengganggu dan menghambat perdagangan barang dagangan pada TRIMs yang diidentifikasi.
Pasal 2 TRIMS mengatur prinsip “National Treatment” dan “Qualitative Restrictions”, yang berbunyi:
“Without prejudice to other rights and obligations under GATT 1994, no Member shall apply by TRIMs that is inconsistent with the provisions of Article XI of GATT 1994.”
[…….Tanpa merugikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam GATT 1994 tak satupun negara anggota diperkenankan memberlakukan TRIMs yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal XI GATT 1994]
“An illustrative list of TRIMs that are inconsistent with the obligation of national treatment provided for in paragraph 4 of Article III of GATT 1994 and the obligation of general elimination of quantitative restrictions provided for in paragraph 1 of Article XI of GATT 1994 is contained in Annex to this Agreement”.
[…….Daftar ilustrasi TRIMs yang tidak konsisten dengan kewajiban melaksanakan prinsip national treatment sebagaimana diatur dalam paragraf 4 Pasal III GATT dan kewajiban melakukan penghapusan batasan-batasan kuantitatif sebagaimana ditentukan dalam paragrap 1 Pasal XI GATT terdapat dalam Lampiran Perjanjian ini].
Pasal di atas menyatakan bahwa peraturan investasi yang berhubungan dengan perdagangan barang tidak boleh bertentangan dengan Pasal III XI dari GATT dan daftar ilustrasi yang dianggap sebagai TRIMs berdasarkan Pasal III ayat 4 dan Pasal XI ayat 1 dari GATT.
Article III GATT * mengatur mengenai National Treatment on Internal Taxation and Regulation; antara lain: (1) The contracting parties recognize that internal taxes and other internal charges, and laws, regulations and requirements affecting the internal sale, offering for sale, purchase, transportation, distribution or use of products, and internal quantitative regulations requiring the mixture, processing or use of products in specified amounts or proportions, should not be applied to imported or domestic products so as to afford protection to domestic production.* (2) The products of the territory of any contracting party imported into the territory of any other contracting party shall not be subject, directly or indirectly, to internal taxes or other internal charges of any kind in excess of those applied, directly or indirectly, to like domestic products. Moreover, no contracting party shall otherwise apply internal taxes or other internal charges to imported or domestic products in a manner contrary to the principles set forth in paragraph 1.* (3) With respect to any existing internal tax which is inconsistent with the provisions of paragraph 2, but which is specifically authorized under a trade agreement, in force on April 10, l947, in which the import duty on the taxed product is bound against increase, the contracting party imposing the tax shall be free to postpone the application of the provisions of paragraph 2 to such tax until such time as it can obtain release from the obligations of such trade agreement in order to permit the increase of such duty to the extent necessary to compensate for the elimination of the protective element of the tax. (4) The products of the territory of any contracting party imported into the territory of any other contracting party shall be accorded treatment no less favourable than that accorded to like products of national origin in respect of all laws, regulations and requirements affecting their internal sale, offering for sale, purchase, transportation, distribution or use. The provisions of this paragraph shall not prevent the application of differential internal transportation charges which are based exclusively on the economic operation of the means of transport and not on the nationality of the product. (5) No contracting party shall establish or maintain any internal quantitative regulation relating to the mixture, processing or use of products in specified amounts or proportions which requires, directly or indirectly, that any specified amount or proportion of any product which is the subject of the regulation must be supplied from domestic sources. Moreover, no contracting party shall otherwise apply internal quantitative regulations in a manner contrary to the principles set forth in paragraph 1.* (6) The provisions of paragraph 5 shall not apply to any internal quantitative regulation in force in the territory of any contracting party on July 1, 1939, April 10, 1947, or March 24, l948, at the option of that contracting party; Provided that any such regulation which is contrary to the provisions of paragraph 5 shall not be modified to the detriment of imports and shall be treated as a customs duty for the purpose of negotiation. (7) No internal quantitative regulation relating to the mixture, processing or use of products in specified amounts or proportions shall be applied in such a manner as to allocate any such amount or proportion among external sources of supply. (8) (a) The provisions of this Article shall not apply to laws, regulations or requirements governing the procurement by governmental agencies of products purchased for governmental purposes and not with a view to commercial resale or with a view to use in the production of goods for commercial sale. (b) The provisions of this Article shall not prevent the payment of subsidies exclusively to domestic producers, including payments to domestic producers derived from the proceeds of internal taxes or charges applied consistently with the provisions of this Article and subsidies effected through governmental purchases of domestic products. (9) The contracting parties recognize that internal maximum price control measures, even though conforming to the other provisions of this Article, can have effects prejudicial to the interests of contracting parties supplying imported products. Accordingly, contracting parties applying such measures shall take account of the interests of exporting contracting parties with a view to avoiding to the fullest practicable extent such prejudicial effects. (10) The provisions of this Article shall not prevent any contracting party from establishing or maintaining internal quantitative regulations relating to exposed cinematograph films and meeting the requirements of Article IV. “The Agreement on Tariff and Trade”, Geneva, July 1986.

Pasal III GATT berhubungan dengan “National Treatment” di bidang perpajakan dalam negeri dan Pasal XI berhubungan dengan larangan umum pembatasan kuantitatif. Kedua Pasal tersebut berhubungan dengan pemakaian instrumen tersebut untuk melakukan diskriminasi barang-barang impor, melarang perdagangan internasional atau melindungi produksi lokal. Pasal III menyatakan dengan jelas berhubungan dengan barang-barang impor dan barang dalam negeri. Pasal XI GATT mengeliminasi penggunaan pembatasan kuantitatif, bergantung kepada kekecualian yang tercantum dalam Pasal tersebut. Bila dibaca dengan cermat, Pasal III GATT sepertinya tiba pada kesimpulan bahwa Pasal ini ingin melarang atau mengeliminasi peraturan pajak, pungutan, hukum peraturan dan pembatasan kuantitatif yang dimaksudkan untuk merugikan produk luar negeri atau melindungi produk lokal. TRIMs berkaitan kepada Pasal III, sebab peraturan-peraturan tersebut di atas menyimpang dan merugikan perdagangan internasional mengenai barang. Inilah sebabnya mengapa TRIMs diletakkan di dalam kerangka hukum dari GATT. Dapat dikatakan bahwa Pasal III GATT melarang negara-negara anggota menyimpang dari National Treatment pada saat menerapkan pajak dalam negeri, pungutan, undang-undang, peraturan-peraturan dan kewajiban-kewajiban untuk memproduksi, menjual, mengangkut, mendistribusikan, atau memakai produk dalam negeri atau produk impor.

Ada tiga (3) elemen utama yang dapat diidentifikasi dari peraturan tersebut.Pertama, “National Treatment” penggunaan pajak dalam negeri, pungutan, undang-undang, peraturan-peraturan dan persyaratan dan produk suatu negara melanggar ketentuan ini bila ia memakai instrumen-instrumen tersebut terhadap produk-produk yang bertentangan dengan prinsip National Treatment.
Pasal XI dari GATT membuat TRIMs lebih dapat diandalkan dan tidak membingungkan sebagaimana Pasal III. Pasal XI yang tidak diskriminatif mengeliminasi pemakaian pembatasan kuantitatif, kecuali pembatasan-pembatasan tersebut termasuk dalam ruang lingkup pengecualian dari pasal itu. Peraturan-peraturan penanaman modal yang berbentuk pembatasan kuantitatif masuk dalam ruang lingkup Pasal XI, tanpa memerlukan pembuktian terhadap penyimpangan dan kerugian dalam perdagangan barang.
Kesulitan dari TRIMs berdasarkan Pasal XI GATT terletak pada arti apa yang dimaksud dengan pembatasan kuantitatif. Pasal XI menentukan peraturan-peraturan kuantitatif sebagai kuota, ijin impor atau ekspor atau peraturan-peraturan lainnya. Apa yang dimaksud dengan peraturan-peraturan lainnya menjadi persoalan tersendiri. Kesulitan-kesulitan ini dapat timbul dalam penerapan Pasal XI GATT terhadap peraturan investasi yang berhubungan dengan perdagangan barang.
Pasal 3 dari TRIMs memperbolehkan negara anggota menyandarkan diri kepada seluruh pengecualian-pengecualian berdasarkan GATT 1994 yang bisa mempengaruhi kewajiban-kewajibannya menyesuaikan dengan National Treatment dan mengeleminasi pemakaian pembatasan kuantitatif. Ini berarti bahwa perjanjian dalam TRIMs tidak memaksakan kewajiban tambahan terhadap negara-negara anggota WTO, dimana mereka tidak berkewajiban untuk mengikuti Pasal XI GATT 1994.
Article 4 TRIMS menyebutkan:
”A developing country Member shall be free to deviate from provisions of Article 2 to the extent and in such a manner as Article XVIII of GATT 1994, the understanding on the balances-of-Payments Provisions of GATT 1994, and the Declaration on Trade Measures Taken for Balance-of-Payments Purposes adopted on 28 November 1979 (BISD 26S/205-209 permit the Member to deviate from the provisions of Articles III and XI of GATT 1994”.
Pasal 4 Perjanjian ini mengijinkan negara-negara berkembang menyimpang untuk sementara waktu dari kewajiban-kewajiban menerapkan larangan-larangan TRIMs. Article 5 TRIMs menyebutkan:
1. Members, within 90 days of the date of entry into force of the WTO Agreement, shall notify the Council for Trade in Goods of all TRIMs they are applying that are not in conformity with the provisions of this Agreement. Such TRIMs of general or specific application shall be notified, along with their principal features.1
2. Each Member shall eliminate all TRIMs which are notified under paragraph 1 within two years of the date of entry into force of the WTO Agreement in the case of a developed country Member, within five years in the case of a developing country Member, and within seven years in the case of a least-developed country Member.
3. On request, the Council for Trade in Goods may extend the transition period for the elimination of TRIMs notified under paragraph 1 for a developing country Member, including a least-developed country Member, which demonstrates particular difficulties in implementing the provisions of this Agreement. In considering such a request, the Council for Trade in Goods shall take into account the individual development, financial and trade needs of the Member in question.
4. During the transition period, a Member shall not modify the terms of any TRIM which it notifies under paragraph 1 from those prevailing at the date of entry into force of the WTO Agreement so as to increase the degree of inconsistency with the provisions of Article 2. TRIMs introduced less than 180 days before the date of entry into force of the WTO Agreement shall not benefit from the transitional arrangements provided in paragraph 2.
5. Notwithstanding the provisions of Article 2, a Member, in order not to disadvantage established enterprises which are subject to a TRIM notified under paragraph 1, may apply during the transition period the same TRIMs to a new investment (i) where the products of such investment are like products to those of the established enterprises, and (ii) where necessary to avoid distorting the conditions of competition between the new investment and the established enterprises. Any TRIM so applied to a new investment shall be notified to the Council for Trade in Goods. The terms of such a TRIM shall be equivalent in their competitive effect to those applicable to the established enterprises, and it shall be terminated at the same time.
6. In the case of TRIM applied under discretionary authority, each specific application shall be notified. Information that would prejudice the legitimate commercial interests of particular enterprises need not be disclosed.
Pasal 5 TRIMs ini mengatur, antara lain: (a) setiap negara anggota diberikan waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak berlakunya persetujuan WTO harus melakukan notifikasi kepada Council for Trade in Goods mengenai semua TRIMs yang diterapkan dan tidak sejalan dengan TRIMs, baik yang berlaku umum maupun yang berlaku khusus disertai dengan ketentuan yang mengaturnya. Dalam hal TRIMs diterapkan berdasarkan kewenangan yang tidak bersyarat, setiap penerapan spesifik harus diberitahukan. (b) menghapuskan semua TRIMs yang dinotifikasi tersebut dalam waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya persetujuan WTO untuk anggota yang tergolong negara berkembang, dan 7 (tujuh) tahun untuk anggota negara terbelakang. (c) Negara anggota dapat memperpanjang masa peralihan untuk menghapuskan TRIMs dengan mengajukan permohonan ke Council dengan memberikan alasan yang jelas kesulitan yang dihadapi dalam melaksanakan persetujuan TRIMs.
Article 6 TRIMS menyebutkan:
1. Members reaffirm, with respect to TRIMs, their commitment to obligations on transparency and notification in Article X of GATT 1994, in the undertaking on “Notification” contained in the Understanding Regarding Notification, Consultation, Dispute Settlement and Surveillance adopted on 28 November 1979 and in the Ministerial Decision on Notification Procedures adopted on 15 April 1994.
2. Each Member shall notify the Secretariat of the publications in which TRIMs may be found, including those applied by regional and local governments and authorities within their territories.
3. Each Member shall accord sympathetic consideration to requests for information, and afford adequate opportunity for consultation, on any matter arising from this Agreement raised by another Member. In conformity with Article X of GATT 1994 no Member is required to disclose information the disclosure of which would impede law enforcement or otherwise be contrary to the public interest or would prejudice the legitimate commercial interests of particular enterprises, public or private.
Article 7 TRIMs menyebutkan:
1. A Committee on Trade-Related Investment Measures (referred to in this Agreement as the “Committee”) is hereby established, and shall be open to all Members. The Committee shall elect its own Chairman and Vice-Chairman, and shall meet not less than once a year and otherwise at the request of any Member.
2. The Committee shall carry out responsibilities assigned to it by the Council for Trade in Goods and shall afford Members the opportunity to consult on any matters relating to the operation and implementation of this Agreement.
3. The Committee shall monitor the operation and implementation of this Agreement and shall report thereon annually to the Council for Trade in Goods.

Dalam melaksanakan perundingan-perundingan yang berkaitan dengan TRIMs, negara-negara anggota sepakat membentuk suatu Komite TRIMs, yang terbuka bagi setiap anggota dan mereka akan memilih sendiri Ketua dan Wakil Ketua, yang akan bertemu paling tidak 1 (satu) kali setahun, kecuali ada permintaan dari anggota untuk melakukan pertemuan lainnya. Komite akan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Dewan Perdagangan Barang sesuai dengan perjanjian dan memberikan pelayanan konsultasi kepada setiap anggota untuk melakukan konsultasi berkaitan dengan TRIMs. Tugas lain Komite ini adalah untuk melakukan pengawasan dan membuat laporan setiap tahun ke Dewan Perdagangan Barang.
Article 8 TRIMs menyebutkan:
“The provisions of Articles XXII and XXIII of GATT 1994, as elaborated and applied by the Dispute Settlement Understanding, shall apply to consultations and the settlement of disputes under this Agreement.”
[Ketentuan-ketentuan Pasal XXII dab XIII GATT 1994, ketika digunakan dan diberlakukan dalam Penyelesaian Sengketa, harus berlaku juga pada konsultasi-konsultasi dan penyelesaian sengketa dalam perjanjian ini]
Pasal 8 TRIMs mengadopsi secara langsung sistem penyelesaian sengketa yang diberlakukan dalam Pasal-Pasal XXII dan XIII GATT 1994 dalam hal terjadi sengketa diantara negara-negara anggota dalam melakukan perundingan dan pelaksanaan ketentuan TRIMs.
Article 9 TRIMs menyebutkan:
“Not later than five years after the date of entry into force of the WTO Agreement, the Council for Trade in Goods shall review the operation of this Agreement and, as appropriate, propose to the Ministerial Conference amendments to its text. In the course of this review, the Council for Trade in Goods shall consider whether the Agreement should be complemented with provisions on investment policy and competition policy.”
Pasal 9 TRIMs menyebutkan bahwa tidak lebih dari 5 tahun setelah berlakunya perjanjian WTO, Dewan akan mengakan peninjauan terhadap pelaksanaan perjanjian, kemudian akan mengadakan usulan-usulan pembaharuan dalam Konferensi Menteri terhadap teks-teks yang perlu diperbaharui.

PENUTUP
TRIMs melarang pengaturan-pengaturan penanaman modal asing yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip GATT 1994, sebagai instrumen untuk membatasi penanaman modal asing, namun ada pengecualian-pengecualian tertentu asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Perubahan-perubahan kebijakan pemerintah berkaitan dengan investasi akan terus berkembang sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia berbagai Konvensi Internasional. Namun demikian, perlu diingat konvensi internasional di bidang perdagangan sangat dinamis karena itu diikuti secara regular sehingga tidak ketinggalan terhadap isu-isu yang sangat signifikan dalam pengembangan perusahaan.

REFERENSI:
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia. Cetakan Pertama. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
Pakpahan, Normin S. dan Peter Mahmud (Penyusun). Pemikiran Ke Arah Pembaharuan Undang-Undang Penanaman Modal Indonesia. Cetakan Pertama. Jakarta: ELLIPS Project, 1996.
Rajagukguk, Erman. Indonesiasi Saham. Cetakan Pertama. Jakarta: Bina Aksara, 1985.
Rusli, Hardijan. Perseroan Terbatas dan Aspek Hukumnya. Cet. Kedua. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1997.
Riyanto, Astim. World Trade Organization. Cetakan Pertama. Bandung: YAPEMBO, 2003.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 3. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1992.
Suryana, Agus. Negara Macan Asia, NAFTA & UNI EROPA. Cetakan Pertama. Jakarta: Harapan Baru Raya, 2005.
________. Business Guide To Uruguay Round. Cetakan Pertama. Geneva: International Trade Center UNCTAD/WTO (ITC), 1995.
Indonesia. Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas. UU Nomor 1 Tahun 1995 LN Nomor 13, TLN Nomor 3587.

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Fungsi dan Peranan WTO

FUNGSI DAN PERANAN WTO
DALAM ERA PERDAGANGAN BEBAS

(Orinton Purba, Konsultan Hukum Investasi)

World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangan di negaranya masing-masing. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan. Pemerintah Indonesia merupakan salah satu negara pendiri Word Trade Organization (WTO) dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994.

Gagasan untuk mendirikan suatu organisasi perdagangan multilateral telah mulai dirintis dengan disepakatinya General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) pada tahun 1947, sebagai awal dari rencana pembentukan International Trade Organization (ITO), yang merupakan satu dari 3 (tiga) kerangka Bretton Woods Institution. Kedua organisasi lainnya adalah International Monetary Fund (IMF) dan International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) yang sering dikenal dengan World Bank.

GATT sebenarnya hanya salah satu dari IX Chapters yang direncanakan menjadi isi dari Havana Charter mengenai pembentukan International Trade Organization (ITO) pada tahun 1947, yaitu Chapter IV: Commercial Policy. Namun International Trade Organization (ITO) tidak berhasil didirikan, walaupun Havana Charter sudah disepakati dan ditandatangani oleh 53 negara pada Maret 1948. Hal tersebut dikarenakan Amerika Serikat menolak untuk meratifikasinya di mana Kongres Amerika Serikat khawatir wewenangnya dalam menentukan kebijakan Amerika Serikat semakin berkurang. GATT kemudian dimasukkan hanya sebagai perjanjian sementara (interim) melalui sebuah Protocol of Provisional Application sampai Havana Charter dapat diberlakukan dan sebagai badan pelaksana GATT adalah Committee-ITO/GATT yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.

Memperhatikan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam hubungan perdagangan internasional sejak berdirinya GATT menimbulkan pandangan perlunya beberapa peraturan dan prosedur diperbaharui, khususnya didasarkan akan kebutuhan untuk memperketat prosedur penyelesaian sengketa. Timbul pemikiran untuk membentuk suatu badan tingkat tinggi yang permanen untuk mengawasi bekerjanya sistem perdagangan multilateral dan diarahkan pula untuk menjamin agar negara-negara peserta (Contracting parties) GATT mematuhi peraturan-peraturan yang telah disepakati dan memenuhi kewajiban-kewajibannya.

Dalam Perundingan Perdagangan Multilateral Putaran Uruguay (Uruguay Round), Punta Del Este, 20 September 2006, pemikiran tentang pembentukan suatu organisasi perdagangan multilateral dimaksud secara implisit termuat di dalam Deklarasi Punta del Este. Hal tersebut merupakan salah satu dari 15 bidang perundingan dalam Putaran Uruguay, yaitu negosiasi mengenai upaya untuk meningkatkan fungsi sistem GATT. Tujuan yang hendak dicapai dalam negosiasi fungsi sistem GATT ini adalah: (1) meningkatkan fungsi pengawasan GATT agar dapat memantau kebijakan dan perdagangan yang dilakukan oleh contracting parties (CPs) dan implikasi terhadap sistem perdagangan internasional. (2) memperbaiki seluruh aktivitas dan pengambil keputusan GATT sebagai suatu lembaga, termasuk  keterlibatan para menteri yang berwenang menangani masalah perdagangan, (3) meningkatkan kontribusi GATT untuk mencapai “greater coherence” dalam pembuatan kebijakan ekonomi global melalui peningkatan hubungan dengan organisasi internasional lainnya yang berwenang dalam masalah moneter dan keuangan.

Sesudah melalui tahapan-tahapan proses perundingan yang alot dan konsultasi-konsultasi maraton yang intensif atas draft-draft yang diusulkan lebih dari 120 negara, akhirnya pada Pertemuan Tingkat Menteri Contracting Parties GATT di Marrakesh, Maroko, pada tanggal 12-15 April 1994, disahkan Final Act tanggal 15 April 1994 dan tanggal berlakunya WTO. Persetujuan pembentukan WTO terbuka bagi ratifikasi oleh negara-negara dan diharapkan dapat diberlakukan efektif pada 1 Januari 1995. Untuk mengatasi adanya kekosongan antara Pertemuan Tingkat Menteri di Marrakesh, Maroko sampai dengan tanggal berlakunya WTO, dibentuklah suatu lembaga sementara yaitu Implementation Committee yang bertugas antara lain memperhatikan program kerja WTO, masalah anggaran dan kontribusi serta masalah keanggotaan WTO. Pada  pertemuan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) IV di Doha (Doha Round), Qatar dari tanggal 9-14 November 2001, Indonesia mengikutsertakan 32 orang delegasi. Putaran Doha merupakan putaran kesembilan negosiasi perdagangan yang diluncurkan sejak sistem multilateral terbentuk tahun 1947. Delapan putaran selanjutnya diluncurkan di bawah payung GATT, yang kemudian  berganti nama menjadi WTO tahun 1995.

Oleh sebab itu, muncul pertanyaan, apakah GATT sama dengan WTO? Tidak. WTO adalah GATT ditambah dengan banyak kelebihan lainnya. Untuk lebih jelasnya, General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) adalah: sebagai suatu persetujuan internasional, yaitu dokumen yang memuat ketentuan-ketentuan mengatur perdagangan internasional. Walaupun upaya untuk menciptakan suatu badan perdagangan internasional pada tahun 1940-an mengalami kegagalan, para perumus GATT sepakat bahwa mereka menginginkan suatu aturan perdagangan yang bersifat multilateral. Para pejabat pemerintah juga mengharapkan adanya pertemuan/forum guna membahas isu-isu yang berkaitan dengan persetujuan perdagangan. Keinginan tersebut memerlukan dukungan suatu sekretariat yang jelas dengan perangkat organisasi yang lebih efektif. Oleh karena itu, GATT sebagai badan Internasional, tidak lagi eksis. Badan tersebut kemudian digantikan oleh WTO.

Sebelum berdirinya WTO masih banyak perundingan yang dilakukan dalam rangka memujudkan perjanjian multilateral berkaitan dengan perdagangan antara lain:

  1. Tahun 1947-1948: Untuk pertama kalinya sejak PD II berakhir, negara-negara di dunia terutama dari Blok Barat menginginkan adanya suatu bentuk sistem perdagangan internasional yang lebih adil dan komprehensif untuk membangun ekonomi dunia yang hancur akibat perang. Pada tahun 1947 di Geneva diadakan perundingan perumusan perjanjian GATT yang menetapkan penurunan 45.000 jenis tarif dengan nilai 10 miliar dolar AS. Perundingan ini diikuti 23 negara.
  2. 1949: Pada tahun 1949 di Kota Annecy berlangsung perundingan yang lebih dikenal sebagai “Perundingan Annecy”. Dalam perundingan kali ini, telah disepakati untuk meratifikasi 5000 jenis tarif yang diikuti 33 negara.
  3. 1950-1951: Pada periode ini berlangsung “Perundingan Torquay” yang diselenggarakan di Kota Torquay dimana disepakati untuk meratifikasi 5,500 jenis tarif yang diikuti oleh 34 negara.
  4. 1955-1956: Pada periode ini berlangsung “Perundingan Jenewa” yang diselenggarakan di Kota Jenewa di mana disepakati untuk meratifikasi sejumlah jenis tarif dengan nilai perdagangan sejumlah 2,5 miliar dolar AS, yang diikuti oleh 34 negara.
  5. 1960-1961: Pada periode ini berlangsung Perundingan yang lebih dikenal sebagai “Putaran Dillon”, yang diselenggarakan di Kota Jenewa, putaran GATT kali ini diikuti oleh 45 negara yang menghasilkan kesepakatan untuk meratifikasi 4.400 jenis tarif dengan nilai perdagangan sejumlah 4,9 miliar dolar AS, yang diikuti oleh 34 negara.
  6. 1964-1967: Putaran GATT kali ini lebih dikenal sebagai “Putaran Kennedy”, yang diselenggarakan di Jenewa. Perundingan ini menyepakati penurunan sejumlah jenis tarif dengan nilai perdagangan sejumlah 40 miliar dolar AS dan kesepakatan anti-dumping yang diikuti 48 negara.
  7. 1973-1979: Putaran GATT yang lebih dikenal sebagai “Putaran Tokyo”, Jepang dengan menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain; ratifikasi sejumlah jenis tarif dan non-tarif dengan nilai perdagangan sejumlah 155 miliar dolar AS. Perundingan kali ini diikuti oleh 99 negara.
  8. 1986-1988: Dalam periode ini, negara-negara peserta mengadakan perundingan di Jenewa berdasarkan mandat Deklarasi Punta Del Este. Perundingan kali ini tidak hanya membahas peratifikasian tarif dan non-tarif sejumlah komoditas, namun juga telah membahas bidang jasa dalam perdagangan dunia. Di tahun 1980-an, Indonesia memainkan peranan aktifnya dalam putaran GATT ini dengan ditariknya suatu konklusi bahwa Indonesia harus mengubah haluan dari orientasi yang berbasis impor ke arah strategi orientasi ekspor.
  9. 1988: Pada bulan Desember tahun 1988 di Montreal, Kanada telah diadakan pertemuan tingkat meneteri yang dikenal sebagai Mid-Term Ministerial Meeting untuk mereview kembali beberapa poin yang telah dicapai dalam perundingan sebelumnya. Pada sidang tersebut telah dicapai kemajuan pada 11 bidang kecuali pertanian. Dalam periode ini, Indonesia mulai memainkan peranan aktifnya dalam Putaran Uruguay.
  10. 1989: Perundingan ini diselenggarakan pada April 1989 untuk meneruskan kembali kemaetan perundingan pada putaran sebelumnya yang deadlock pada masalah pertanian.
  11. 1990: Pada bulan Desember 1990 di Brussel, telah diselenggarakan sidang tingkat menteri. Namun, kali ini tidak dihasilkan kesepakatan apapun, karena Amerika Serikat dan Uni Eropa sebagai negara utama menolak untuk meratitikasi bidang pertaniannya. Dengan demikian, perundingan pada semua bidang mencapai deadlock.
  12. 1991: Pada bulan Desember 1991, Direktorat Jenderal GATT selalu ketua Trade Negotiations Committee (TNC) pada tingkat pejabat tinggi telah menyerahkan Draft Final Act sebagai hasil akhir dari Uruguay Round.
  13. 1992-1993: Pada tanggal Januari 1992, TNC bersidang untuk menampung reaksi negara-negara peserta dan menentukan langkah selanjutnya dalam perundingan. Negara-negara perserta menyatakan kesulitannya untuk menerapkan DFA pada berbagai bidang termasuk kewajiban menghapus subsidi pertanian dan sistem proteksi atas beberapa jenis komoditas. Dalam perundingan yang berlangsung di Jenewa ini, telah dilakukan pembahasan antara lain; tariff dan non-tarif, perdagangan jasa, hak atas kekayaan intelektual (hak cipta), komoditas tekstil, serta pertanian. Dalam periode ini juga telah disepakati untuk membentuk kerangka kerja WTO yang merupakan kelanjutan dari GATT. Pada tanggal 14 Desember 1993, Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk mulai membuka akses pasar secara bertahap pada sector telekomunikasi, industri, angkutan laut, turisme dan jasa keuangan.
  14. 1994: Pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh tercapai kesepakatan mengenai hasil perundingan dari Putaran Uruguay sebagai suatu paket yang ditandatangani oleh Negara peserta yang kemudian melahirkan WTO. Sementara dalam tahun yang sama, Indonesia telah menyelesaikan prosedur ratifikasi dengan DPR pada bulan Oktober 1994. Sehingga Indonesia siap memberlakukan kewajiban perjanjian sesuai ketentuan dalam perjanjian tersebut, antara lain; perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual, perdagangan jasa, turisme, telekomunikasi, dan beberapa sektor lain.
  15. 1995: Sesuai dengan hasil kesepakatan dari Putaran Uruguay, maka pada tanggal 1 Januari 1995 di Jenewa Swiss, WTO resmi berdiri dengan beranggotakan 146 negara termasuk Indonesia. Berdasarkan hasil kesepakatan Putaran Uruguay, terdapat beberapa hal yang bersifat new issues, antara lain; trade in services, intellectual property rights, dan trade-related investment measures (TRIMs). Beberapa hal yang menjadi perhatian Indonesia sebagai konsekuensi logis dari keikutsertaannya dalam WTO antara lain; masalah tarif, akses pasar, komiditas tekstil, produk pertanian, regulasi dan penyelesaian sengketa, hak atas kekayaan intelektual, bidang jasa dan investasi.

Mengenai fungsi atau tujuan WTO dapat dilihat dalam Article III WTO, yaitu: (1) mendukung pelaksanaan, pengaturan, dan penyelenggaraan persetujuan yang telah dicapai untuk memujudkan sasaran perjanjian tersebut, (2) sebagai forum perundingan bagi negara-negara anggota mengenai perjanjian-perjanjian yang telah dicapai beserta lampiran-lampirannya, termasuk keputusan-keputusan yang ditentukan kemudian dalam Perundingan Tingkat Menteri, (3) mengatur pelaksanaan ketentuan mengenai penyelesaian sengketa perdagangan; (4) mengatur mekanisme peninjauan kebijakan di bidang perdagangan, dan (5) menciptakan kerangka penentuan kebijakan ekonomi global berkerja sama dengan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia (World Bank), serta badan-badan yang berafiliasi.

Dari fungsi-fungsi WTO, tampak fungsi-fungsi tersebut merupakan upaya untuk menafsirkan dan menjabarkan lebih lanjut tentang Multilateral Trade Agreements (MTAs) dan Plurilateral Trade Agreements (PTAs), termasuk mengawasi pelaksanaan maupun penyelesaian sengketa serta perbedaan pendapat mengenai perjanjian-perjanjian yang disepakati. WTO juga akan melakukan peninjauan atas implementasi perjanjian-perjanjian oleh setiap negara anggota dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perjanjian. Dengan demikian, seperti halnya IMF dan World Bank, WTO memiliki alat untuk memaksa negara-neara anggota untuk mengikuti ketentuan-ketentuannya. Dengan fungsi-fungsi yang dipunyai WTO tersebut, menjadikan WTO sekaligus sebagai forum bagi perundingan-perundingan selanjutnya di masa mendatang dalam perjanjian multilateral. (or/12/9/2010)

REFERENSI:

  • Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia. Cetakan Pertama. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
  • Pakpahan, Normin S. dan Peter Mahmud (Penyusun). Pemikiran Ke Arah Pembaharuan Undang-Undang Penanaman Modal Indonesia. Cetakan Pertama. Jakarta: ELLIPS Project, 1996.
  • Rajagukguk, Erman. Indonesiasi Saham. Cetakan Pertama. Jakarta: Bina Aksara, 1985.
  • Rusli, Hardijan. Perseroan Terbatas dan Aspek Hukumnya. Cet. Kedua. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1997.
  • Riyanto, Astim. World Trade Organization. Cetakan Pertama. Bandung: YAPEMBO, 2003.
  • Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 3. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1992.
  • Suryana, Agus. Negara Macan Asia, NAFTA & UNI EROPA. Cetakan Pertama. Jakarta: Harapan Baru Raya, 2005.
  • Business Guide To Uruguay Round. Cetakan Pertama. Geneva: International Trade Center UNCTAD/WTO (ITC), 1995.
  • Indonesia. Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas. UU Nomor 1 Tahun 1995 LN Nomor 13, TLN Nomor 3587.
  • Undang-Undang Tentang Penanaman Modal Asing. UU No. 1 Tahun 1967 LN Nomor 1, TLN No. 2818.
  • Undang-Undang Tentang Perubahan dan Tambahan Tentang Undang-Undang Penanaman Modal Asing. UU No. 11 Tahun 1970 LN Nomor 46, TLN Nomor 2943.
FUNGSI DAN PERANAN WTO
DALAM ERA PERDAGANGAN BEBAS

(Orinton Purba, Konsultan Hukum Investasi)

World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangan di negaranya masing-masing. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan. Pemerintah Indonesia merupakan salah satu negara pendiri Word Trade Organization (WTO) dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994.

Gagasan untuk mendirikan suatu organisasi perdagangan multilateral telah mulai dirintis dengan disepakatinya General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) pada tahun 1947, sebagai awal dari rencana pembentukan International Trade Organization (ITO), yang merupakan satu dari 3 (tiga) kerangka Bretton Woods Institution. Kedua organisasi lainnya adalah International Monetary Fund (IMF) dan International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) yang sering dikenal dengan World Bank.

GATT sebenarnya hanya salah satu dari IX Chapters yang direncanakan menjadi isi dari Havana Charter mengenai pembentukan International Trade Organization (ITO) pada tahun 1947, yaitu Chapter IV: Commercial Policy. Namun International Trade Organization (ITO) tidak berhasil didirikan, walaupun Havana Charter sudah disepakati dan ditandatangani oleh 53 negara pada Maret 1948. Hal tersebut dikarenakan Amerika Serikat menolak untuk meratifikasinya di mana Kongres Amerika Serikat khawatir wewenangnya dalam menentukan kebijakan Amerika Serikat semakin berkurang. GATT kemudian dimasukkan hanya sebagai perjanjian sementara (interim) melalui sebuah Protocol of Provisional Application sampai Havana Charter dapat diberlakukan dan sebagai badan pelaksana GATT adalah Committee-ITO/GATT yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.

Memperhatikan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam hubungan perdagangan internasional sejak berdirinya GATT menimbulkan pandangan perlunya beberapa peraturan dan prosedur diperbaharui, khususnya didasarkan akan kebutuhan untuk memperketat prosedur penyelesaian sengketa. Timbul pemikiran untuk membentuk suatu badan tingkat tinggi yang permanen untuk mengawasi bekerjanya sistem perdagangan multilateral dan diarahkan pula untuk menjamin agar negara-negara peserta (Contracting parties) GATT mematuhi peraturan-peraturan yang telah disepakati dan memenuhi kewajiban-kewajibannya.

Dalam Perundingan Perdagangan Multilateral Putaran Uruguay (Uruguay Round), Punta Del Este, 20 September 2006, pemikiran tentang pembentukan suatu organisasi perdagangan multilateral dimaksud secara implisit termuat di dalam Deklarasi Punta del Este. Hal tersebut merupakan salah satu dari 15 bidang perundingan dalam Putaran Uruguay, yaitu negosiasi mengenai upaya untuk meningkatkan fungsi sistem GATT. Tujuan yang hendak dicapai dalam negosiasi fungsi sistem GATT ini adalah: (1) meningkatkan fungsi pengawasan GATT agar dapat memantau kebijakan dan perdagangan yang dilakukan oleh contracting parties (CPs) dan implikasi terhadap sistem perdagangan internasional. (2) memperbaiki seluruh aktivitas dan pengambil keputusan GATT sebagai suatu lembaga, termasuk  keterlibatan para menteri yang berwenang menangani masalah perdagangan, (3) meningkatkan kontribusi GATT untuk mencapai “greater coherence” dalam pembuatan kebijakan ekonomi global melalui peningkatan hubungan dengan organisasi internasional lainnya yang berwenang dalam masalah moneter dan keuangan.

Sesudah melalui tahapan-tahapan proses perundingan yang alot dan konsultasi-konsultasi maraton yang intensif atas draft-draft yang diusulkan lebih dari 120 negara, akhirnya pada Pertemuan Tingkat Menteri Contracting Parties GATT di Marrakesh, Maroko, pada tanggal 12-15 April 1994, disahkan Final Act tanggal 15 April 1994 dan tanggal berlakunya WTO. Persetujuan pembentukan WTO terbuka bagi ratifikasi oleh negara-negara dan diharapkan dapat diberlakukan efektif pada 1 Januari 1995. Untuk mengatasi adanya kekosongan antara Pertemuan Tingkat Menteri di Marrakesh, Maroko sampai dengan tanggal berlakunya WTO, dibentuklah suatu lembaga sementara yaitu Implementation Committee yang bertugas antara lain memperhatikan program kerja WTO, masalah anggaran dan kontribusi serta masalah keanggotaan WTO. Pada  pertemuan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) IV di Doha (Doha Round), Qatar dari tanggal 9-14 November 2001, Indonesia mengikutsertakan 32 orang delegasi. Putaran Doha merupakan putaran kesembilan negosiasi perdagangan yang diluncurkan sejak sistem multilateral terbentuk tahun 1947. Delapan putaran selanjutnya diluncurkan di bawah payung GATT, yang kemudian  berganti nama menjadi WTO tahun 1995.

Oleh sebab itu, muncul pertanyaan, apakah GATT sama dengan WTO? Tidak. WTO adalah GATT ditambah dengan banyak kelebihan lainnya. Untuk lebih jelasnya, General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) adalah: sebagai suatu persetujuan internasional, yaitu dokumen yang memuat ketentuan-ketentuan mengatur perdagangan internasional. Walaupun upaya untuk menciptakan suatu badan perdagangan internasional pada tahun 1940-an mengalami kegagalan, para perumus GATT sepakat bahwa mereka menginginkan suatu aturan perdagangan yang bersifat multilateral. Para pejabat pemerintah juga mengharapkan adanya pertemuan/forum guna membahas isu-isu yang berkaitan dengan persetujuan perdagangan. Keinginan tersebut memerlukan dukungan suatu sekretariat yang jelas dengan perangkat organisasi yang lebih efektif. Oleh karena itu, GATT sebagai badan Internasional, tidak lagi eksis. Badan tersebut kemudian digantikan oleh WTO.

Sebelum berdirinya WTO masih banyak perundingan yang dilakukan dalam rangka memujudkan perjanjian multilateral berkaitan dengan perdagangan antara lain:

  1. Tahun 1947-1948: Untuk pertama kalinya sejak PD II berakhir, negara-negara di dunia terutama dari Blok Barat menginginkan adanya suatu bentuk sistem perdagangan internasional yang lebih adil dan komprehensif untuk membangun ekonomi dunia yang hancur akibat perang. Pada tahun 1947 di Geneva diadakan perundingan perumusan perjanjian GATT yang menetapkan penurunan 45.000 jenis tarif dengan nilai 10 miliar dolar AS. Perundingan ini diikuti 23 negara.
  2. 1949: Pada tahun 1949 di Kota Annecy berlangsung perundingan yang lebih dikenal sebagai “Perundingan Annecy”. Dalam perundingan kali ini, telah disepakati untuk meratifikasi 5000 jenis tarif yang diikuti 33 negara.
  3. 1950-1951: Pada periode ini berlangsung “Perundingan Torquay” yang diselenggarakan di Kota Torquay dimana disepakati untuk meratifikasi 5,500 jenis tarif yang diikuti oleh 34 negara.
  4. 1955-1956: Pada periode ini berlangsung “Perundingan Jenewa” yang diselenggarakan di Kota Jenewa di mana disepakati untuk meratifikasi sejumlah jenis tarif dengan nilai perdagangan sejumlah 2,5 miliar dolar AS, yang diikuti oleh 34 negara.
  5. 1960-1961: Pada periode ini berlangsung Perundingan yang lebih dikenal sebagai “Putaran Dillon”, yang diselenggarakan di Kota Jenewa, putaran GATT kali ini diikuti oleh 45 negara yang menghasilkan kesepakatan untuk meratifikasi 4.400 jenis tarif dengan nilai perdagangan sejumlah 4,9 miliar dolar AS, yang diikuti oleh 34 negara.
  6. 1964-1967: Putaran GATT kali ini lebih dikenal sebagai “Putaran Kennedy”, yang diselenggarakan di Jenewa. Perundingan ini menyepakati penurunan sejumlah jenis tarif dengan nilai perdagangan sejumlah 40 miliar dolar AS dan kesepakatan anti-dumping yang diikuti 48 negara.
  7. 1973-1979: Putaran GATT yang lebih dikenal sebagai “Putaran Tokyo”, Jepang dengan menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain; ratifikasi sejumlah jenis tarif dan non-tarif dengan nilai perdagangan sejumlah 155 miliar dolar AS. Perundingan kali ini diikuti oleh 99 negara.
  8. 1986-1988: Dalam periode ini, negara-negara peserta mengadakan perundingan di Jenewa berdasarkan mandat Deklarasi Punta Del Este. Perundingan kali ini tidak hanya membahas peratifikasian tarif dan non-tarif sejumlah komoditas, namun juga telah membahas bidang jasa dalam perdagangan dunia. Di tahun 1980-an, Indonesia memainkan peranan aktifnya dalam putaran GATT ini dengan ditariknya suatu konklusi bahwa Indonesia harus mengubah haluan dari orientasi yang berbasis impor ke arah strategi orientasi ekspor.
  9. 1988: Pada bulan Desember tahun 1988 di Montreal, Kanada telah diadakan pertemuan tingkat meneteri yang dikenal sebagai Mid-Term Ministerial Meeting untuk mereview kembali beberapa poin yang telah dicapai dalam perundingan sebelumnya. Pada sidang tersebut telah dicapai kemajuan pada 11 bidang kecuali pertanian. Dalam periode ini, Indonesia mulai memainkan peranan aktifnya dalam Putaran Uruguay.
  10. 1989: Perundingan ini diselenggarakan pada April 1989 untuk meneruskan kembali kemaetan perundingan pada putaran sebelumnya yang deadlock pada masalah pertanian.
  11. 1990: Pada bulan Desember 1990 di Brussel, telah diselenggarakan sidang tingkat menteri. Namun, kali ini tidak dihasilkan kesepakatan apapun, karena Amerika Serikat dan Uni Eropa sebagai negara utama menolak untuk meratitikasi bidang pertaniannya. Dengan demikian, perundingan pada semua bidang mencapai deadlock.
  12. 1991: Pada bulan Desember 1991, Direktorat Jenderal GATT selalu ketua Trade Negotiations Committee (TNC) pada tingkat pejabat tinggi telah menyerahkan Draft Final Act sebagai hasil akhir dari Uruguay Round.
  13. 1992-1993: Pada tanggal Januari 1992, TNC bersidang untuk menampung reaksi negara-negara peserta dan menentukan langkah selanjutnya dalam perundingan. Negara-negara perserta menyatakan kesulitannya untuk menerapkan DFA pada berbagai bidang termasuk kewajiban menghapus subsidi pertanian dan sistem proteksi atas beberapa jenis komoditas. Dalam perundingan yang berlangsung di Jenewa ini, telah dilakukan pembahasan antara lain; tariff dan non-tarif, perdagangan jasa, hak atas kekayaan intelektual (hak cipta), komoditas tekstil, serta pertanian. Dalam periode ini juga telah disepakati untuk membentuk kerangka kerja WTO yang merupakan kelanjutan dari GATT. Pada tanggal 14 Desember 1993, Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk mulai membuka akses pasar secara bertahap pada sector telekomunikasi, industri, angkutan laut, turisme dan jasa keuangan.
  14. 1994: Pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh tercapai kesepakatan mengenai hasil perundingan dari Putaran Uruguay sebagai suatu paket yang ditandatangani oleh Negara peserta yang kemudian melahirkan WTO. Sementara dalam tahun yang sama, Indonesia telah menyelesaikan prosedur ratifikasi dengan DPR pada bulan Oktober 1994. Sehingga Indonesia siap memberlakukan kewajiban perjanjian sesuai ketentuan dalam perjanjian tersebut, antara lain; perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual, perdagangan jasa, turisme, telekomunikasi, dan beberapa sektor lain.
  15. 1995: Sesuai dengan hasil kesepakatan dari Putaran Uruguay, maka pada tanggal 1 Januari 1995 di Jenewa Swiss, WTO resmi berdiri dengan beranggotakan 146 negara termasuk Indonesia. Berdasarkan hasil kesepakatan Putaran Uruguay, terdapat beberapa hal yang bersifat new issues, antara lain; trade in services, intellectual property rights, dan trade-related investment measures (TRIMs). Beberapa hal yang menjadi perhatian Indonesia sebagai konsekuensi logis dari keikutsertaannya dalam WTO antara lain; masalah tarif, akses pasar, komiditas tekstil, produk pertanian, regulasi dan penyelesaian sengketa, hak atas kekayaan intelektual, bidang jasa dan investasi.

Mengenai fungsi atau tujuan WTO dapat dilihat dalam Article III WTO, yaitu: (1) mendukung pelaksanaan, pengaturan, dan penyelenggaraan persetujuan yang telah dicapai untuk memujudkan sasaran perjanjian tersebut, (2) sebagai forum perundingan bagi negara-negara anggota mengenai perjanjian-perjanjian yang telah dicapai beserta lampiran-lampirannya, termasuk keputusan-keputusan yang ditentukan kemudian dalam Perundingan Tingkat Menteri, (3) mengatur pelaksanaan ketentuan mengenai penyelesaian sengketa perdagangan; (4) mengatur mekanisme peninjauan kebijakan di bidang perdagangan, dan (5) menciptakan kerangka penentuan kebijakan ekonomi global berkerja sama dengan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia (World Bank), serta badan-badan yang berafiliasi.

Dari fungsi-fungsi WTO, tampak fungsi-fungsi tersebut merupakan upaya untuk menafsirkan dan menjabarkan lebih lanjut tentang Multilateral Trade Agreements (MTAs) dan Plurilateral Trade Agreements (PTAs), termasuk mengawasi pelaksanaan maupun penyelesaian sengketa serta perbedaan pendapat mengenai perjanjian-perjanjian yang disepakati. WTO juga akan melakukan peninjauan atas implementasi perjanjian-perjanjian oleh setiap negara anggota dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perjanjian. Dengan demikian, seperti halnya IMF dan World Bank, WTO memiliki alat untuk memaksa negara-neara anggota untuk mengikuti ketentuan-ketentuannya. Dengan fungsi-fungsi yang dipunyai WTO tersebut, menjadikan WTO sekaligus sebagai forum bagi perundingan-perundingan selanjutnya di masa mendatang dalam perjanjian multilateral. (or/12/9/2010)

REFERENSI:

  • Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia. Cetakan Pertama. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
  • Pakpahan, Normin S. dan Peter Mahmud (Penyusun). Pemikiran Ke Arah Pembaharuan Undang-Undang Penanaman Modal Indonesia. Cetakan Pertama. Jakarta: ELLIPS Project, 1996.
  • Rajagukguk, Erman. Indonesiasi Saham. Cetakan Pertama. Jakarta: Bina Aksara, 1985.
  • Rusli, Hardijan. Perseroan Terbatas dan Aspek Hukumnya. Cet. Kedua. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1997.
  • Riyanto, Astim. World Trade Organization. Cetakan Pertama. Bandung: YAPEMBO, 2003.
  • Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 3. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1992.
  • Suryana, Agus. Negara Macan Asia, NAFTA & UNI EROPA. Cetakan Pertama. Jakarta: Harapan Baru Raya, 2005.
  • Business Guide To Uruguay Round. Cetakan Pertama. Geneva: International Trade Center UNCTAD/WTO (ITC), 1995.
  • Indonesia. Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas. UU Nomor 1 Tahun 1995 LN Nomor 13, TLN Nomor 3587.
  • Undang-Undang Tentang Penanaman Modal Asing. UU No. 1 Tahun 1967 LN Nomor 1, TLN No. 2818.
  • Undang-Undang Tentang Perubahan dan Tambahan Tentang Undang-Undang Penanaman Modal Asing. UU No. 11 Tahun 1970 LN Nomor 46, TLN Nomor 2943.

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Kebijakan Penanaman Modal di Indonesia

REFORMASI KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL DI INDONESIA:

UU NO 25/2007 TENTANG PENANAMAN MODAL DI INDONESIA

(Orinton Purba, Konsultan Hukum Investasi)

MENGAPA  UU PENANAMAN MODAL DIBENTUK?

  1. Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan pembangunan eknomi nasional yang berkelanjutan dengan berlandaskan demokrasi ekonomi untuk mencapai tujuan bernegara;
  2. Sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, kebijakan penanaman modal selayaknya selalu mendasari ekonomi kerakyatan yang melibatkan pengembangan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi;
  3. Untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri;  bahwa   dalam menghadapi perubahan perekonomian global dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerja sama internasional perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri perlu diganti karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan percepatan perkembangan perekonomian dan pembangunan hukum nasional, khususnya di bidang penanaman modal;

PENGERTIAN

  1. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
  2. Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
  3. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
  4. Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
  5. Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesa, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
  6. Penanaman modal asing adalah perseorangan warga negara negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
  7. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
  8. Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
  9. Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
  10. Pelayanan terpadu satu pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
  11. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  13. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

APA ASAS PENANAMAN MODAL ?

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas:  kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakukan yang sama dan tidak membedakan asal Negara, kebersamaan,  efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

APA TUJUAN PENANAMAN MODAL?

Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk: (1). meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, (2).  menciptakan lapangan kerja; (3). meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan; (4). meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional; (5) meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional; (6). mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; (7) mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan (8). meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL

Pemerintah memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional  (Pasal 4 ayat 2).

PERLAKUAN TERHADAP PENANAMAN MODAL

  • Pemerintah                 memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 6 ayat 1). Namun demikian, perlakuan ini  tidak berlaku bagi penanam modal dari suatu negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia. (Pasal 6 ayat 2).
  • Pemerintah                 tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang-undang (Pasal 7).
  • Dalam          hal Pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan , Pemerintah akan memberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar).

HAK-HAK PENANAM MODAL (INVESTOR),  PASAL 8

Penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing, antara lain terhadap :

  • modal;
  • keuntungan,
  • bunga bank,
  • deviden, dan pendapatan lain;
  • dana yang diperlukan untuk pembelian bahan baku dan penolong, barang setengah jadi, atau barang jadi; atau penggantian barang modal dalam rangka melindungi kelangsungan hidup penanaman modal;
  • tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan penanaman modal;
  • dana untuk pembayaran kembali pinjaman;
  • royalti atau biaya yang harus dibayar;
  • pendapatan dari perseorangan warga negara asing yang bekerja dalam perusahaan penanaman modal;
  • hasil penjualan atau likuidasi penanaman modal;
  • kompensasi atas kerugian;
  • kompensasi atas pengambilalihan;
  • pembayaran yang dilakukan dalam rangka bantuan teknis, biaya yang harus dibayar untuk jasa teknik dan manajemen, pembayaran yang dilakukan di bawah kontrak proyek, dan pembayaran hak atas kekayaan intelektual; dan
  • Hak untuk melakukan transfer dan repatriasi  dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

KETENAGAKERJAAN (PASAL 10)

  1. Perusahaan penanaman modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia.
  2. Perusahaan                 penanaman modal berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Perusahaan penanaman modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Perusahaan                 penanaman modal yang mempekerjakan tenaga kerja asing diwajibkan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PASAL 11)

  1. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah antara perusahaan penanaman modal dan tenaga kerja.
  2. Jika penyelesaian  tidak mencapai hasil, penyelesaiannya dilakukan melalui upaya mekanisme tripartite dan Jika  penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai hasil, perusahaan penanaman modal dan tenaga kerja menyelesaikan perselihan hubungan industrial melalui pengadilan hubungan industrial.

BIDANG USAHA (PASAL 12)

  1. Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
  2. Bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal asing adalah .             produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan  bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.

PENGEMBANGAN PENANAMAN MODAL BAGI USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH,
DAN KOPERASI  (Pasal 13)

  1. Pemerintah wajib menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar dengan syarat harus bekerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
  2. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi melalui program kemitraan, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar, serta penyebaran informasi yang seluas-luasnya.

APA HAK-HAK INVESTOR? (PASAL 14)

Setiap penanaman modal berhak mendapat :

  1. kepastian hak, hukum, dan perlindungan;
  2. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
  3. hak pelayanan; dan
  4. berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

APA KEWAJIBAN INVESTOR? (PASAL 15)

Setiap penanam modal berkewajiban:

  1. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
  2. melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan;
  3. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  4. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang­undangan.

APA TANGGUNGJAWAB  PENANAMAN MODAL (PASAL 16)

  1. Menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan negara;
  4. Menjaga menciptakan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan hidup.
  5. Kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan
  6. Memematuhi semua ketentuan peraturan perundang­-undangan.
  7. Mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 17).

FASILITAS APA YANG DIBERIKAN PEMERINTAH KEPADA INVESTOR? (PASAL 18)

  • Fasilitas penanaman modal  dapat diberikan kepada penanaman modal yang  melakukan peluasan usaha; atau melakukan penanaman modal baru.
  • Penanaman modal yang mendapat fasilitas  adalah yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria berikut ini : (a). menyerap banyak tenaga kerja; (b). termasuk skala prioritas tinggi; (c). termasuk pembangunan infrastruktur; (d). d. melakukan alih teknologi; e.melakukan industri pionir; f.berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu; g. menjaga kelestarian lingkungan hidup; h.melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; i.               bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi; atau j. industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.

BENTUK FASILITAS YANG DIBERIKAN KEPADA PENANAMAN MODAL

  • Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
  • pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
  • pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
  • pembebasan         atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
  • penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
  • keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
  • Pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan dalam jumlah dan waktu tertentu hanya dapat diberikan kepada penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
  • Bagi penanaman modal yang sedang berlangsung yang melakukan penggantian mesin atau barang modal lainnya, dapat diberikan fasilitas berupa keringanan atau pembebasan bea masuk.
  • Selain fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah memberikan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh hak atas tanah; fasilitas pelayanan keimigrasian; dan fasilitas perizinan impor (Pasal 21).

KEMUDAHAN PERIZINAN HAK ATAS TANAH (PASAL 22)

Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal, berupa:

  • Hak Guna Usaha (HGU) dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun.
  • Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh)  tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan
  • Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun.

KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN BAGI PARA INVESTOR (PASAL  23)

Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas keimigrasian  dapat diberikan untuk :

  • Penanaman modal yang membutuhkan tenaga kerja asing dalam merealisasikan penanaman modal;
  • Penanaman modal yang membutuhkan tenaga kerja asing yang bersifat sementara dalam rangka perbaikan mesin, alat bantu produksi lainnya, dan pelayanan purnajual; dan
  • calon penanam modal yang akan melakukan penjajakan penanaman modal.
  • Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada penanaman modal diberikan setelah penanam modal mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  • Untuk penanam modal asing diberikan fasilitas, yaitu: (a). pemberian izin tinggal terbatas bagi penanam modal asing selama 2 (dua) tahun); (b).  pemberian alih status izin tinggal terbatas bagi penanam modal menjadi izin tinggal tetap dapat dilakukan setelah tinggal di Indonesia selama 2(dua) tahun berturut-turut; (c). pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku 1(satu) tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan; (d). pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku 2 (dua) tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan ; dan (e). pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak izin tinggal tetap diberikan.
  • Pemberian izin tinggal terbatas bagi penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas dasar rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

KEMUDAHAN PERIZINAN IMPOR (PASAL  24)

Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dapat diberikan untuk impor:

  1. barang yang selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perdagangan barang;
  2. barang yang tidak memberikan dampak negatif terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, dan moral bangsa;
  3. barang dalam rangka relokasi pabrik dari luar negeri ke Indonesia; dan
  4. barang modal atau badan baku untuk kebutuhan produksi sendiri;

PENGESAHAN DAN PERIZINAN PERUSAHAAN (PASAL 25)

  1. Pengesahan pendirian badan usaha penanaman modal dalam negeri yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengesahan pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan terbatas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Perusahaan penanaman modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan dari instansi yang memiliki kewenangan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.
  4. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh melalui pelayanan terpadu satu pintu.

APA TUJUAN PELAYANAN TERPADU (PASAL 26-27)

  • Pelayanan terpadu satu pintu bertujuan membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal.
  • Pelayanan terpadu satu pintu dilakukan oleh lembaga atau instansi yang berwenang di bidang penanaman modal yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan di tingkat pusat atau lembaga atau instansi yang berwenang mengeluarkan perizinan dan nonperizinan di provinsi atau kabupaten/kota.
  • Ketentuan mengenai tata cara dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

KOORDINASI DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL (PASAL 27-28)

  1. 1.       Pemerintah mengkoordinasi kebijakan penanaman modal, baik koordinasi antarinstansi Pemerintah, antara instansi Pemerintah dengan Bank Indonesia, antara instansi Pemerintah dengan Pemerintah daerah, maupun antarpemerintah daerah (Pasal 27 ayat 1).
  2. 2.       Koordinsi pelaksanaan kebijakan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (Pasal 27 ayat 2)..
  3. 3.       Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. (Pasal 27 ayat 3).
  4. 4.       Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (Pasal 27 ayat 4).

PENYELENGGARAAN URUSAN PENANAMAN MODAL (PASAL 30)

  1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin kepastian dan keamanan berusaha bagi pelaksanaan penanaman modal.
  2. Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan penanaman modal yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan penyelenggaraan penanaman modal yang menjadi urusan Pemerintah.
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah didasarkan pada kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
  4. Penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi menjadi urusan Pemerintah.
  5. Penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas kabupaten/kota menjadi urusan pemerintah provinsi.
  6. Penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya berada dalam satu kabupaten/kota menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota.

URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG PENANAMAN MODAL (PASAL 30 AYAT 7)

Dalam urusan pemerintahan di bidang penanaman modal, yang menjadi kewenangan Pemerintah adalah:

  1. Penanaman modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi;
  2. Penanaman modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;
  3. Penanaman modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi;
  4. Penanaman modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional;
  5. Penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain; dan
  6. Bidang penanaman modal lain yang menjadi urusan Pemerintah menurut undang-undang;
  7. Dalam urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah, Pemerintah menyelenggarakannya sendiri, melimpahkannya kepada gubernur selaku wakil Pemerintah, atau menugasi pemerintah kabupaten/kota;
  8. Ketentuan                 mengenai pembagian urusan pemerintahan di bidang penanaman modal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;

KAWASAN EKONOMI KHUSUS (PASAL 31)

  1. Untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah, dapat ditetapkan dan dikembangkan kawasan ekonomi khusus.
  2. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan penanaman modal tersendiri di kawasan ekonomi khusus.
  3. Ketentuan mengenai kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang.

PENYELESAIAN SENGKETA (PASAL 32)

  1. Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanaman modal, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah dan mufakat.
  2. Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanaman modal dalam negeri, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase tidak disepakati, penyelesaian sengketa tersebut melalui arbitrase berdasarkan kesepakatan para pihak, dan jika penyelesaian sengketa tersebut akan dilakukab di pengadilan.
  4. Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanaman modal asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak.

SANKSI (PASAL 33)

  1. Penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan sahan dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
  2. Dalam hal penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.
  3. Dalam hal penanaman modal yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian atau kontrak kerja sama dengan Pemerintah melakukan kejahatan korporasi berupa tindak pidana perpajakan, penggelembungan biaya pemulihan, dan bentuk penggelembungan biaya lainnya untuk memperkecil keuntungan yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan temuan atau pemeriksaan oleh pihak pejabat yang berwenang dan telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Pemerintah mengakhiri perjanjian atau kontrak kerja sama dengan penanam modal yang bersangkutan.
  4. Pasal 34 menyebutkan bahwa Badan    usaha atau usaha perseorangan  yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa: a.          peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c.        pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
  5. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETENTUAN PERALIHAN (PASAL 35-37)

  1. Perjanjian internasional, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam bidang penanaman modal yang telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia sebelum Undang-Undang ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut. (Pasal 35)
  2. Rancangan perjanjian internasional, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam bidang penanaman modal yang belum disetujui oleh Pemerintah Indonesia pada saat Undang-Undang ini berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini (Pasal 36).
  3. Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun l967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 37 ayat 1)
  4. Persetujuan   penanaman modal dan izin pelaksanaan yang telah diberikan oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya persetujuan penanaman modal dan izin pelaksanaan tersebut (Pasal 37 ayat 2)
  5. Permohonan penanaman modal dan permohonan lainnya yang berkaitan dengan penanaman modal yang telah disampaikan kepada instansi yang berwenang dan pada tanggal disahkannya Undang-Undang ini belum memperoleh persetujuan Pemerintah wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini (Pasal 37 ayat 3)
  6. Perusahaan penanaman modal yang telah diberi izin usaha oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dan, apabila izin usaha tetapnya telah berakhir, dapat diperpanjang berdasarkan Undang-Undang ini (Pasal 37 ayat 4)

KETENTUAN PENUTUP (PASAL 38-39)

Dengan berlakunya Undang -Undang ini:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2943); dan
  2. Undang-Undang Nomor6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2944); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  3. Semua Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan secara langsung dengan penanaman modal wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Undang-Undang ini. (or/12/9/2010).

End of Document

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Posted in Uncategorized | 1 Comment